“Education is the most
powerful weapon which you can use to change the world.”
(“Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat anda gunakan untuk mengubah dunia.”) – Nelson Mandela
(“Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat anda gunakan untuk mengubah dunia.”) – Nelson Mandela
#BergerakAtauTergantikan. siapkah kita tergantikan oleh
fisioterapi-fisioterapi asing ataupun profesi lain yang mencoba memasuki “gray
area” kita atau pun menambah luas “gray area” tersebut jika kita tidak bergerak
?? entah itu bergerak melanjutkan perjalanan pendidikan kita sejauh-jauhnya
bahkan hingga ke negeri seberang atau berjuang agar perjalanan itu dapat kita
tempuh di negeri sendiri.
Sudah
bukan rahasia umum, jika pendidikan fisioterapi di negara-negara maju memiliki
level pendidikan fisioterapi serta kompetensi yang tinggi. Ya jelas, standar
pendidikan mereka minimal Sarjana yang terintegrasi dengan Profesi. Bagaimana dengan
kondisi pendidikan Fisioterapi di Indonesia ?? sungguh sangat ironi, pendidikan
fisioterapi indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain,
selama hampir lebih dari 30 tahun Pendidikan fisioterapi di Indonesia masih banyak yang merasa cukup dengan pendidikan diploma III untuk bersaing dengan 'mereka'.
ketika berbicara tentang perbandingan pendidikan fisioterapi di negara maju dan negara berkembang. Miris, ketika mendengar “celetukan” mahasiswa
mengatakan “wajar, Indonesia kan masih negara berkembang bukan negara maju”. Negara Fiji yang ibaratnya baru berdiri saja memiliki standar minimal Sarjana untuk Pendidikan Fisioterapi.
Lantas apakah kita terus-terusan mau jadi negara berkembang yang diam di tempat
tanpa Bergerak atau menunggu Tergantikan ketika batas-batas perdagangan bebas
termasuk jasa fisioterapi itu sudah tidak ada batas lagi dan sebebas-bebasnya
dilakukan ?? ya, kita mengerti hal ini sudah terlalu lama diperjuangkan, tetapi
memang pada kenyataannya tidak didukung oleh beberapa pihak ( sebut saja dengan
alasan birokrasi pemerintah yang sulit).
dihadapkan dengan data-data yang ada, Menurut data yang kami miliki, Pendidikan Fisioterapi
yang saat ini terselenggara di Indonesia antara lain :
1. D3 Sebanyak 33 Institusi
2. D4 Sebanyak 4 Institusi
3. S1 sebanyak 9 Institusi
Wujud
implementasi Permenkes nomor 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pekerjaan
dan praktik fisioterapi adalah dengan dikembangkannya level pendidikan
fisioterapi yaitu nantinya hanya ada lulusan D3 (Amd), Lulusan profesi (
Fisio), dan lulusan Spesialis (Sp), hal itu juga dilakukan agar menghindari
adanya kendala di pelayan dalam membedakan kewenangan antara lulusan D3 dan D4,
serta jenjang S1 yang belum mendapatkan kewenangan profesinya sebelum
menyelesaikan pendidikan profesi.
tiba-tiba, Dunia
Pendidikan Perguruan Tinggi Indonesia “dihadiahi” oleh terbitnya RPM Permendikbud
154 tahun 2014. Terlalu banyak “accident” dalam RPM tersebut, accident itu
pun turut dirasakan fisioterapi dalam perkembangan pendidikannya.
Dalam
lampiran draft nomenklatur tersebut, secara singkat sudah terlihat “accident”
yang paling dasar yaitu Pada lampiran 2, Program Studi Profesi fisioterapi
tertulis D4-Profesi. Kemana S1 nya ?? jika kita berkaca kepada profesi tetangga
seperti bidan dan perawat yang sama-sama memiliki jenjang D3,D4,S1 dan
Pendidikan Profesi, nomenklatur pendidikan profesi mereka tertulis D4/S1-profesi.bukankah
disini terlihat adanya inkosistensi ??
Memang
hal tersebut tidak mengubah atau mengancam keadaan fisioterapi sekarang, tetapi
jika ini tidak kita awasi dan ingatkan, bisa saja mengancam atau bahkan
menghambat pendidikan fisioterapi indonesia.
Melihat
keadaan tersebut, kami dari Ikatan Mahasiswa Fisioterapi Indonesia berinisiatif
mempertanyakan kondisi tersebut melalui Surat Resmi dari IMFI ke Direktorat
Pembelajaran dan kemahasiswaan Ditjen Dikti, tindaklanjut dari surat itu
terlaksananya audiensi antara perwakilan IMFI dengan Belmawa Dikti yang
diwakili oleh Bu Retno ( 10 Februari 2015) dan Bu Rita (12 Februari 2015), awalnya kita hampir saja bisa berbicara
langsung dengan Ibu Illah Sailah selaku direktur Belmawa Dikti, tetapi saat
kami ingin mengatur jadwal dengan Bu Illah Sailah melalui sekretarisnya, ternyata
jadwal beliau sudah padat pada hari itu, akhirnya kami disarankan bertemu dengan
Bu Rita yang juga cukup mengerti mengenai hal ini.
Sesaat
setelah itu, kami melakukan audiensi singkat dengan Bu Rita selaku perwakilan
dari Bu Illah Sailah, dari pertemuan tersebut dengan mengucapkan syukur dihasilkan beberapa
point :
- Nomenklatur Pendidikan Profesi Fisioterapi yang tertulis D4- Profesi setelah masa uji publik hingga tanggal 28 februari 2015, kemungkinan akan diubah menjadi D4/S1-Profesi
- Adanya pendidikan Profesi Fisioterapi
menandakan bahwa nantinya juga akan dikembangkan Pendidikan Spesialis sesuai
dengan usulan IFI dan APTIFI
- Lulusan Program Pendidikan Profesi Fisioterapi termasuk dalam level 7 KKNI
- Dikti melalui BELMAWA DIKTI akan terus melakukan kajian sesuai dengan usulan berbagai pihak termasuk organisasi Profesi, Asosiasi Pendidikan Tinggi serta Kementerian terkait.
- Terdapat kemungkinan bahwa nomenklatur Pendidikan Profesi pada Fisioterapi, Bidan dan perawat akan sama seperti dokter yaitu Nomenklatur Profesi terpisah dari nomenklatur D3,D4, dan S1 kemudian dibawahnya Program Profesi.
Sesuai
dengan janji dari Perwakilan Dr.Illah Sailah kepada IMFI ketika melakukan
audiensi mengenail hal tersebut, mereka
akan melakukan perubahan dalam nomenklatur tersebut khususnya pada bagian
Pendidikan Fisioterapi. mari selalu kita
kawal dan buktikan bersama setelah selesai uji publik hingga tanggal 28
februari 2015. Apapun hasilnya nanti sangat mempengaruhi langkah dan pergerakan
kami selanjutnya.
mohon maaf jika ada kesalahan..
untuk sementara, dokumentasinya belum bisa dipublikasikan karena hape admin sedang bermasalah.. :D
untuk sementara, dokumentasinya belum bisa dipublikasikan karena hape admin sedang bermasalah.. :D